Bila terjadi sesuatu hal yang tidak terduga bagi calon jamaah umroh (yang sudah melakukan pembayaran) dan terpaksa membatalkan diri, maka akan dikenakan biaya pembatalan.
- Pembatalan keberangkatan oleh jamaah dapat dikenakan biaya sesuai dengan tahapan proses yang telah berjalan, termasuk pemesanan tiket, hotel, dan pengurusan administrasi lainnya.
- Pembatalan sejak daftar s/d 45 hari sebelum keberangkatan, dikenakan biaya administrasi sejumlah IDR 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Pembatalan/Reschedule 8 s/d 44 hari sebelum keberangkatan, dikenakan biaya 50% (Lima Puluh Persen) dari Harga Paket Umroh.
- Pembatalan/Reschedule 0 s/d 15 hari sebelum keberangkatan, dikenakan biaya 100% (Seratus Persen) dari Harga Paket Umroh.
- Pengembalian dana (refund) dilakukan berdasarkan kebijakan pihak terkait seperti maskapai, hotel, dan penyedia layanan lainnya, setelah dikurangi biaya yang telah timbul.
- Apabila pembatalan atau perubahan jadwal terjadi akibat kebijakan pemerintah atau kondisi force majeure, maka penanganan refund atau penjadwalan ulang akan menyesuaikan ketentuan resmi yang berlaku pada saat itu.
- Proses refund membutuhkan waktu sesuai prosedur administrasi dan tidak dapat diproses secara instan.
- Penyelenggara berkomitmen memberikan informasi secara transparan dan membantu jamaah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Catatan mengenai reschedule/ pindah tanggal:
Reschedule hanya diperbolehkan 1x , dengan konfirmasi tertulis, harga menyesuaikan dengan paket baru yang dipilih
