Bila terjadi sesuatu hal yang tidak terduga bagi calon jamaah umroh (yang sudah melakukan pembayaran) dan terpaksa membatalkan diri, maka akan dikenakan biaya pembatalan.

  1. Pembatalan keberangkatan oleh jamaah dapat dikenakan biaya sesuai dengan tahapan proses yang telah berjalan, termasuk pemesanan tiket, hotel, dan pengurusan administrasi lainnya.
  2. Pembatalan sejak daftar s/d 45 hari sebelum keberangkatan, dikenakan biaya administrasi sejumlah IDR 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  3. Pembatalan/Reschedule 8 s/d 44 hari sebelum keberangkatan, dikenakan biaya 50% (Lima Puluh Persen) dari Harga Paket Umroh.
  4. Pembatalan/Reschedule 0 s/d 15 hari sebelum keberangkatan, dikenakan biaya 100% (Seratus Persen) dari Harga Paket Umroh.
  5. Pengembalian dana (refund) dilakukan berdasarkan kebijakan pihak terkait seperti maskapai, hotel, dan penyedia layanan lainnya, setelah dikurangi biaya yang telah timbul.
  6. Apabila pembatalan atau perubahan jadwal terjadi akibat kebijakan pemerintah atau kondisi force majeure, maka penanganan refund atau penjadwalan ulang akan menyesuaikan ketentuan resmi yang berlaku pada saat itu.
  7. Proses refund membutuhkan waktu sesuai prosedur administrasi dan tidak dapat diproses secara instan.
  8. Penyelenggara berkomitmen memberikan informasi secara transparan dan membantu jamaah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Catatan mengenai reschedule/ pindah tanggal:
Reschedule hanya diperbolehkan 1x , dengan konfirmasi tertulis, harga menyesuaikan dengan paket baru yang dipilih